adsense

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pengusaha Riza Chalid,yang disebut dalam kasus pembicaraan rekaman Papa dimintasaham, masih saksi. Namun, ketika itu tidak bekerja sama denganpenegak hukum, statusnya dapat ditingkatkan dan menjadiburonan.

"Kemudian ketika pengadilan dia tidak datang, bisa mencobaseperti absentia. Jika disebut keputusan itu sendiri, ia bisa menjadiburonan. Tetapi sekarang, masih saksi, "kata JK, di Crown Hotel,Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Presiden Jokowi juga meminta Haiti Badrodin secara resmi untukmembawa Riza Chalid. Cari minyak setiap pengusaha akanmelibatkan Interpol.

JK menegaskan, polisi harus berusaha untuk mendatangkan Rizarekan DPR Setya Novanto bisa tidak bebas berkeliaran di luarnegeri. Selain itu, investigasi kasus instruksi langsung dari PresidenJoko Widodo.

"Hal ini tidak masalah. Jika Presiden memanggil, polisi harus taat,"dinyatakan JK.
pernyataan JK: Riza Chalid Bisa Jadi Buronan
Keberadaan pengusaha Riza Chalid hingga kini belum diketahui. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Riza sudah 5 hari meninggalkan Tanah Air.

Meski akan mengerahkan Interpol, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak bisa menjamin Riza Chalid dapat dijemput paksa dari negara tempat ia bersembunyi. Sebab, setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda yang membatasi kewenangan Polri.

"Kita paling banter minta bantuan Interpol. Interpol minta bantuan kepolisian setempat untuk bisa menyampaikan surat panggilan. Kalau kepolisian setempat tidak mau memberikan bantuan, ya enggak apa-apa. Kita enggak bisa membawa pulang berarti," ujar Badrodin, Selasa, 8 Desember 2015.

Kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini diawali dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mneral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015. Mantan Dirut PT Pindad itu yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika.

Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya telah menggelar 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sementara pada Senin 7 Desember 2015, sidang yang menghadirkan Setya Novanto berlangsung secara tertutup.

Pada Senin 7 Desember 2015, dengan raut wajah serius, Presiden Jokowi meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mempermainkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.

"Proses yang berjalan di MKD harus dihormati, tapi tidak boleh yang namanya lembaga negara dipermainkan. Lembaga negara itu bisa kepresidenan, bisa lembaga negara yang lain," ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.


Dengan nada bicara yang semakin meninggi, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan diejek dengan kata-kata negatif. Bahkan, ia menyebut tidak masalah disebut sebagai presiden koppig atau keras kepala, seperti yang disebut dalam rekaman yang menjadi barang bukti kasus 'Papa Minta Saham' itu.

Posting Komentar

 
Dunia pengetahuan © 2013. All Rights Reserved. Shared by sosothemes
Top