adsense

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Saipul Jamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilaporkan DS.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha.

"Setelah shalat Maghrib, saudara SJ kami periksa sebagai tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) malam.

Kapolsek menilai sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat Saipul Jamil. Ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi.

"Saudara SJ dijerat dengan pasal 76 huruf e. Pidananya pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," papar Kapolsek.

Posting Komentar

 
Dunia pengetahuan © 2013. All Rights Reserved. Shared by sosothemes
Top