Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha.
"Setelah shalat Maghrib, saudara SJ kami periksa sebagai tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2) malam.
Kapolsek menilai sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat Saipul Jamil. Ditambah lagi dengan keterangan saksi-saksi.
"Saudara SJ dijerat dengan pasal 76 huruf e. Pidananya pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," papar Kapolsek.
Posting Komentar
Posting Komentar